
Bandarlampung,-Presiden Republik Indonesia, Jokowidodo selalu mengingatkan warga masyarakat agar memantau aliran Dana Desa yang disalahgunakan oleh oknum kepala desa demi mengambil keuntungan pribadi.
Di Kabupaten Way Kanan, oknum kepala kampung bersama dengan anak kandungnya bernama Soluhudin, selaku bendahara kampung dan seorang bernama Kasdilah selaku pendamping lokal desa, justru kompak mengeruk anggaran dana desa tahun 2016 lalu.
Walhasil, sang oknum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai disidang dan didakwa dengan pasal tentang tindak pidana korupsi dan terancam dihukum penjara paling lama selama 20 tahun.
Wahid Maulana, didakwa oleh jaksa telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran pendapatan dan belanja Kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, hingga merugikan keuangan negara sebanyak Rp450 juta lebih.
Modus Kejahatan
Korupsi yang dilakukan oleh Wahid diperbuat dengan cara menggunakan nota belanja, kwitansi pembayaran dan tanda tangan penerima honor yang fiktif. Serta tidak dilakukannya beberapa kegiatan yang termasuk di dalam anggaran.
Beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh kepala kampung ini diantaranya, pelatihan budidaya ikan, pelatihan menjahit TPPKK dan pelatihan kader posyandu, serta beberapa pembangunan yang tidak sesuai dengan anggaran.
Terdakwa Wahid Maulana, melibatkan Kasdilah selaku pendamping lokal desa dalan perkara korupsi ini, dengan mengiming – imingkan akan menganggap lunas seluruh hutang – hutang Kasdilah kepadanya.
Akibat perbuatan jahat kepala kampung ini, jaksa pun menjeratnya dengan pasal 2 ayat -1 dan pasal 3 junto pasal 18, serta pasal 9 UU No 31 Tahun 1999, yang dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi, junto pasal 55 ke 1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdakwa pun terancam untuk menjalani pidana penjara paling lama selama 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.(SH)