“Saya melihat banyak public figure yang tertangkap kasus narkoba, yang tak diduga-duga,” jelas Roy Kiyoshi dalam vlog bertajuk “RAMALAN 2020 by ROY KIYOSHI” yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada 30 Desember 2019 silam.
Lucunya, ternyata sang peramal yang sering tampil di layar kaca ini justru diciduk polisi karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (5/5/2020) kemarin.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung mengatakan, pihak kepolisian menangkap Roy di kediamannya di daerah Cengkareng Indah, Jakarta Barat, pada Rabu (6/5) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil tes urin yang dilakukab terhadap Roy, yang bersangkutan terbukti mengonsumi obat psikotropika jenis benzo. Selain itu, polisi juga turut menemukan barang bukti psikotropika sebanyak 21 butir obat saat menangkap Roy.
“Ya kalau ada barang buktinya, ya sudah bisa dikatakan sudah masuk dalam tersangka,” ucap Vivick Tjangkung, saat dihubungi Kompas lewat sambungan telepon, Jumat (8/5/2020). (*)