
BANDAR LAMPUNG – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menggelar sosialisasi Peraturan Daera (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung di Kampung Varia Agung dan Kampung Trimulyo Mataram Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (7/8).
Hadir dalam acara sosialisasi
perda ini Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Sumarsono, Wayan Eka Mahendra
anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Kepala Kampung, Tokoh Masyarakat, Rokoh
Pemuda, serta undangan lain.
Dalam paparanya, Mingrum menjelaskan rembug desa dan kelurahan dilaksanakan
dengan mengedepankan asas pengayoman, kemanusiaan, kekeluargaan serta
kedayagunaan, kehasilgunaan, keterbukaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan
serta keamanan dan ketertiban.
Menurut Mingrum, pedoman rembug desa dan kelurahan dilandasi bahwa masyarakat di Provinsi Lampung yang sangat heterogen dan majemuk terdiri dari berbagai suku bangsa, agama dan adat budaya masyarakat yang sering terjadi konflik sosial diantara desa dan kelurahan sehingga diperlukan upaya kewaspadaan dini serta kesiapsiagaan masyarakat mengatasi setiap potensi konflik yang timbul terhadap gangguan kemananan dan ketertiban masyarakat.
“Perda ini sebagai pedoman dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan tang timbul di masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka dibidang idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan serta keamanan (Ipoleksosbudhankam) yang penyelesaiannya dilakukan seraca beraama-sama antara unsur pemerintah desa, kelurahan, unsur pemerintah, stoke holder terkait dan unsur masyarakat,” ungkapnya.
Dijelaskannya, terkait pengawasan dan pengendalian rembug desa dan kelurahan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan, tugas dan tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/kota yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik daerah.
Ucapan terima kasih disampaikan
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Sumarsono atas terselenggaranya kegiatan
sosialisasi perda rembug desa dan kelurahan yang dilakukan Ketua DPRD Provinsi
Lampung.
“Dengan adanya sosialisasi perda ini diharapkan dapat memberikan pemahaman
kepada masyarakat terkait permasalahan yang timbul di masyarakat serta potensi
yang mungkin terjadinya ditengah masyarakat,” ucapnya.
Di akhir kegiatan sosialisasi Mingrum membagikan bantuan paket sembako kepada
peserta sosialisasi.(*)