Fraksi Nasdem Lampung Tolak Revisi Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir

# Dilihat: 184 pengunjung
  • Bagikan

BANDAR LAMPUNG – Fraksi NasDem DPRD Lampung menolak revisi Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), sebagai salah satu dari 12 raperda usulan inisiatif DPRD Lampung pada tahun anggaran 2020.

“Perda tersebut sangat dibutuhkan, sangatlah baik untuk perlindungan biota laut, perlindungan wilayah tangkap nelayan dan perlindungan mangrove. Jangan sampai ada kegiatan kontraproduktif dengan pelestarian lingkungan yang lain terkait revisi Perda ini,” kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Lampung, Siti Rahma, Kamis (13/8).

Menurut Siti Rahma, Perda tersebut masih seumur jagung, baru dua tahun disahkan, dan tidak ada urgensi untuk mengubahnya.

Hal serupa diungkapkan Juru Bicara Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mengatakan Partai NasDem menolak revisi raperda yang diusulkan tersebut karena Perda lama (Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil) baru saja berlaku.

“Setelah mendengar konsolidasi fraksi dan masukan masyarakat serta didukung oleh penggiat lingkungan, saya melihat belum ada urgensinya untuk merevisi Perda tersebut,” katanya.

Kini yang menjadi pertanyaan, lanjut dia, ada apa dengan Perda itu? Dan selama ini memang belum ada urgensinya untuk mengubah Perda tersebut. Termasuk yang ditambahkan, kalau mau dibongkar berpotensi akan rusak lagi laut dan alam maritim di Provinsi Lampung ini. Menurut Wahrul, penolakan ini berlandaskan karena adanya arus besar dari masyarakat, sehingga Fraksi NasDem dengan tegas menolak Raperda tersebut.(*)

  • Bagikan