Anggota DPRD Lampung Sosialisasi Perda Rembuk Desa

# Dilihat: 214 pengunjung
  • Bagikan

Gedongtataan–Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Elly Wahyuni menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga tempat berbeda di Kabupaten Pesawaran: Desa Negerisakti Kecamatan Gedongtataan, Desa Guyuban Kecamatan Waylima, dan Desa Gunungsugih Kecamatan Kedondong.

“DPRD mempunyai tugas legislasi, membuat aturan dan juga mensosialisasikan aturan-aturan tersebut,” kata dia, di Balai Desa Guyuban,  Sabtu (19-9-2020).

Dia menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut sebagai salah satu peran dari lembaga legislatif dalam membantu pemerintah dalam mensosialisasikan setiap aturan yang telah dibuat.

“Perda-perda yang kami buat ini, kami sadar memang kurang sosialisasi, untuk itu kami mencoba membantu Pemprov Lampung dalam sosialisasi perda ini,” jelasnya.

Selain itu, perda tentang rembuk desa bertujuan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan setiap perselisihan yang mungkin terjadi.

“Perda ini ditetapkan agar dapat menjadi pedoman dalam setiap penyelesaian konflik yang bisa saja terjadi dimasyarakat. Tujuannya supaya semua konfilik dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat,” ungkapnya.

“Jadi kalau ada masalah cukup sesesai ditingkat desa, kalau bisa jangan sampai melebar dan meluas,” tutup dia.

Sementara itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran Zuriadi, menyambut baik kehadiran Anggota DPRD Fraksi Gerindra tersebut.

“Kami menyambut baik kunjungan ini, dengan kegiatan sosialisasi perda tentang rembug pekon ini, semoga dapat memberikan pemahaman dan wawasan kepada masyarakat,” kata Zuriadi.

“Dalam penerapan rembuk pekon melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala desa dan stakeholder lain. Makna rembug pekon adalah bincang-bincang, berunding, negosiasi untuk menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah dan mufakat. Sehabis sosialisasi ini, mudah-mudahan masyarakat dapat memahami makna rembug pekon,” katanya. (*)

  • Bagikan