BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung merencanakan akan membahas peraturan daerah (Perda) tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay saat ditemui awak media usai rapat paripurna, Selasa (27/10/2020) mengatakan perda tentang kebiasaan baru sangat penting.
Termasuk juga DPRD Lampung akan melihat sanksi denda pada perda Covid-19.
“Jadi melalui badan musyarawah DPRD Provinsi Lampung kita sudah mengagendakan pada 2 November membahas perda Covid-19,” kata Mingrum
Perda tersebut bahwa atas inisiatif Pemprov Lampung tentang kebiasaan adaptasi baru.
Nantinya perda Covid-19 ini akan dibawa dalam rapat dan dibahas oleh fraksi dan langsung dimintai tanggapan gubernur.
Pada hari itu juga akan disahkan menjadi perda, karena ini sifatnya deskresi untuk memperkuat pergub 45 tahun 2020 yang sudah ada.
DPRD Lampung sepaham dengan pemprov serta forkompimda untuk perda tersebut disahkan.
Terutama dalam rangka memperhatikan kondisi kekinian di provinsi Lampung jadi sangatlah ditunggu perda tersebut.