BANDARLAMPUNG — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Bapak Deni Ribowo, SE hadir dalam acara undangan kegiatan Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika sitaan Polda Lampung dan Jajaran tahun 2022 yg bertempat di depan ruang incenerator RS Immanuel Way Halim Bandar Lampung, (9/11/2022).
Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung memusnahkan ratusan kilogram narkoba berupa Sabu, Ganja dan lainnya menggunakan mesin bernama Incenerator di Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung.
Narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti sitaan Dit Resnarkoba Polda Lampung dari 28 kasus dengan 64 orang tersangka selama tiga bulan, mulai Agustus sampai Oktober 2022, berupa 171,5 kilogram narkoba jenis Sabu, 310 kilogram Ganja, 43,129 butir Pil Ekstasi, dan 5000 butir Happy Five.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Wiyagus melalui Waka Polda Brigjen Subianto menyebutkan, narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti sitaan Dit Resnarkoba di sejumlah TKP, penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, tempat kos-kosan, wisma, rumah makan, hingga di sebuah ladang di Provinsi Aceh. “Barang bukti ini hasil penyitaan di sejumlah tempat. Mulai dari Aceh hingga penyeberangan menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni,” kata dia.(*)