BANDARLAMPUNG — Dinas Sosial Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), berlangsung di Hotel Horison Bandarlampung, digelar selama dua hari 7-8 September 2022.
Secara resmi kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si, didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Maria Tamtina, S.H, M.M.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si menyampaikan, Pekerja Sosial Masyarakat atau yang biasa dikenal sebagai PSM, merupakan anggota dari warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran serta di dorong rasa tanggung jawab kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi tanpa pamrih, untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Keberadaan pekerja sosial masyarakat (PSM) merupakan salah satu sumber daya penyelenggara kesejahteraan sosial, dalam pelaksanaannya tugas PSM mempunyai sasaran kerja seluruh pemeluk pelayanan kesehatan sosial Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), yang ada di masyarakat untuk itu para pekerja sosial masyarakat PSM harus memiliki kemampuan antara lain pendampingan sosial penyuluh pemberi informasi dan advokasi permasalahan sosial di masyarakat.
“Kepada Para peserta kegiatan diharapkan dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk menerima informasi dan berdiskusi, sehingga tujuan dari pertemuan Peningkatan Kemampuan Potensi PSM ini dapat tercapai,” tutup kadis.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Lampung Maria Tamtina menyampaikan, tujuan kegiatan ialah mengevaluasi sejauh mana kinerja PSM, memberikan pembinaan sekaligus penguatan terkait tugas fungsi dan jejaring kerja PSM .
Peserta kegiatan peningkatan kemampuan potensi PSM berjumlah 60 orang dari Kabupaten Kota di Provinsi Lampung. Materi peningkatan Kapasitas Pelaksana SLRT Kebijakan terkait Program di Pemberdayaan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM). Penguatan Jejaring PSM, Kewirausahaan, Motivasi terhadap SDM. Narasumber terdiri dari Kementerian Sosial RI, Motivator, dan Dinas Sosial Provinsi, Metode ceramah, tanya jawab, dan diskusi.