BANDARLAMPUNG — Dinas Sosial Provinsi Lampung menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) proses penyaluran program bansos PPKM 2021, yang digelar secara virtual, Senin (19/7/2021).
Rakor dipimpin Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si, didampingi Sekretaris Drs. Wiwied Priyanto, M.IP, dihadiri Kepala Bulog Divre Lampung Faisal, Pimpinan Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri), Kepala Kantor Pos Wilayah Lampung, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kota se Provinsi Lampung, Korwil PKH, Korda Sembako dan TKSK Lampung.
Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si, menyampaikan, digelarnya rakor sehubungan dengan telah dimulainya penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako, BST, dan PKH dalam situasi PPKM Tahun 2021, adapun tujuannya ialah untuk memastikan proses pengelolaan dan pelaksanaan program bansos tersebut sesuai dengan 6 T (Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Kualitas, Tepat Harga, dan Tepat Administrasi).
Dalam rangka menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri tentang percepatan realisasi penyaluran program bansos dan jaring pengaman sosial, Gubernur Lampung meminta kepada bupati walikota untuk segera melakukan percepatan realisasinya melalui surat Gubernur Lampung nomor 500 D630/V.07/2021 tentang Pemenuhan kebutuhan dasar Masyarakat Miskin terdampak PPKM Darurat, PPKM diperketat dan PPKM Mikro.
Pada isi surat tersebut Gubernur Lampung menyampaikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin dan terdampak PPKM Darurat, PPKM diperketat dan PPKM Mikro, kepada Bupati/Walikota untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a). Melakukan percepatan realisasi belanja bantuan sosial dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten/kota, khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan masyarakat miskin terdampak pemberlakuan PPKM Darurat, PPKM Diperketat dan PPKM Mikro guna mendukung sektor ekonomi produktif yang terkait langsung dengan penguatan daya beli masyarakat.
b). Sasaran penerima bantuan Sosial dan jaring pengaman sosial agar menggunakan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemanterian Sosial Republik Indonesia.
c). Bantuan Sosial diutamakan dalam bentuk natura/paket sembako untuk pemenuhan kebutuhan dasar pangan.
d). Distribusi bantuan sosial dilaksanakan dengan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan dengan maksud melokalisir/membatasi mobilitas masyarakat.
e). Mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk berinovasi dalam proses distribusi bantuan sosial sekaligus menyampaikan pesan/sosialisasi tentang protokol kesehatan khususnya dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
f). Dalam hal dibutuhkan tambahan anggaran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial, sebagaimana dimaksud dapat dilakukan penataan dengan berpedoman pada Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK. 07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA. 2021, dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, Pasal 4 dan 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 3 sampai dengan pasal 6 Permendagri 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
g). Mendorong langkah inovatif dan peran serta masyarakat sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal untuk memastikan transparansi penyaluran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial. (*)