Berita  

Dinsos Lampung Laksanakan Sosialisasi Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Berbasis Aplikasi

banner 120x600

LAMPUNGSELATAN — Dinas Sosial Provinsi Lampung melaksanakan Sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Berbasis Aplikasi, berlangsung di Negeri Baru Resort, Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (23/3/2022).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si, didampingi Sekretaris Drs. Wiwied Priyanto M.IP, dan Kabid Rehabilitasi Sosial Ratna Fitriani, dan peserta terdiri dari perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten/ Kota di Provinsi Lampung.



Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si, menyampaikan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dimaksud berdasarkan Permensos No.9 Tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada SPM bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota. Untuk Kabupaten Kota melaksanakan penerapan SPM untuk PPKM di luar panti.

Melalui kegiatan ini Dinas Sosial Provinsi Lampung mengharapkan sinergi dari Dinas Sosial Kabupaten Kota SE Provinsi Lampung untuk mengoptimalkan penerapan SPM khususnya dibidang sosial.

Penerapan SPM harus dilaporkan melalui aplikasi secara berkala sesuai Permendagri No.59 Tahun 2021 Tentang Standar Penerapan Minimal.

“Saya berharap melalui kegiatan ini dapat mendukung sinergi pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se Provinsi Lampung sesuai dengan kewenangannya dalam rangka meningkatkan capaian penerapan SPM khususnya dibidang sosial,” tutup kadis.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink