Pria berinisial MF (25) berhasil diamakankan Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Pembobol Mesin ATM Modus Ganjal Kawat.
Pemuda yang berasal dari kecamatan Wonosobo, Tanggamus itu ditangkap di kontrakan Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung, Rabu (8/5/2024).
Selama 13 bulan DPO, MF melarikan diri ke Pulau Jawa, usai rekannya berinisial FS (24) berhasil diringkus pada tanggal 17 Januari 2023, yang kini sudah mendekam di lembaga pemasyarakatan.
Aksi Kejahatan pria yang merupakan seorang Mahasiswa sebuah Universitas di Kota Bandar Lampung itu, berawal ketika ia bersama rekannya FS (24), melakukan pencurian uang di Mesin ATM, dengan cara mengganjal menggunakan obeng, dan mengail kawat untuk menguras uang di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM), yang berada di jalan P. Diponegoro, Kel. Sumur Batu, Kec. Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, (17/1/2023).
“Modusnya, pelaku melakukan transaksi seperti biasa dengan cara menggunakan kartu ATMnya sendiri” jelas Kepala Kepolisian Sektor Teluk Betung Utara Kompol Yofie Kurniawan.
Kapolsek TBU Yofie Kurniawan menerangkan, ketika mesin ATM beroperasi menghitung jumlah uang yang akan ditarik, pelaku kemudian langsung mengganjal mulut mesin ATM memakai obeng, kemudian menarik paksa uang menggunakan kawat.
Hasil yang didapatkan, dalam sekali beraksi bervariatif, tergantung dari jumlah transaksi pelaku.
“Kalau mereka bertransaksi senilai 1 juta rupiah, maka hasil uangnya yang ditarik paksa tidak akan melebihi jumlah transaksi” jelas Yofie.
Kedua pelaku ini, menjalankan aksinya secara bergantian.
“Kalo yang satu beraksi, rekannya diluar memantau situasi, setelah itu keduanya bergantian, masuk ke ATM” jelas Yofie.
Dalam aksinya terakhir, pelaku berhasil menarik uang total sebesar Rp3,3 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara maksimal 7 tahun.