LAMPUNG TIMUR – Setelah melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2883 NBH, milik RF (44) warga Kecamatan Pasir Sakti, Polsek Pasir Sakti menerima laporan bahwa pelakunya berada di tahanan Mapolsek Jabung.
Pelaku berinisial SP (25) warga Kecamatan Jabung, tengah ditahan di Mapolsek tersebut, dengan kasus hukum lainnya.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng, pada Rabu (15/5), menyampaikan, berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka SP diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2883 NBH, milik RF (44) warga Kecamatan Pasir Sakti.
Aksi kejahatan yang terjadi pada Bulan Januari lalu, dilakukan tersangka dengan cara mengambil sepeda motor, yang diparkir korban, dihalaman rumah ibunya, diwilayah Pasir Sakti.
Petugas Kepolisian yang menerima informasi bahwa, tersangka ditahan di Mapolsek Jabung, karena terlibat masalah hukum lainnya, akhirnya langsung melakukan proses pemeriksaan dan pengembangan.
“Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui, memang terlibat dalam aksi curanmor, diwilayah hukum Polsek Pasir Sakti,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawwbkan perbuatanya, p.elaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.