IDI Pastikan Penanganan RS Maria Regina Sesuai Prosedur, DPRD Lampura Sebut Isu Malpraktik Tak Terbukti

Formatberita.com, KOTABUMI — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lampung Utara memastikan bahwa penanganan medis terhadap pasien di Rumah Sakit (RS) Maria Regina Kotabumi telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional medis dan bebas dari pelanggaran kode etik.

Kepastian tersebut mengemuka usai gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kabupaten Lampung Utara yang membahas rumor kesalahan pemberian obat serta mutu pelayanan rumah sakit, Jumat (9/10/2026).

Agenda dengar pendapat tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, meliputi jajaran direksi serta tenaga medis RS Maria Regina, perwakilan IDI, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), hingga dinas kesehatan setempat untuk mengklarifikasi disinformasi yang sempat berkembang di tengah warga.

Ketua IDI Lampura: Tindakan Medis Sesuai Aturan, Minta Masyarakat Jaga Faskes

Seusai RDP, Ketua IDI Lampung Utara, Dian Mauli, menegaskan bahwa jajaran medis RS Maria Regina telah bertindak sesuai regulasi dan tata cara pelayanan kesehatan yang berlaku.

Dian juga mengimbau warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga serta mendukung keberadaan fasilitas kesehatan yang melayani daerah Lampung Utara.

“Fasilitas pelayanan kesehatan memiliki peran vital bagi masyarakat daerah kita. Mari kita beri dukungan penuh agar rumah sakit di Lampung Utara dapat terus berbenah, beroperasi secara optimal, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat luas,” tutur Dian Maulidi.

Ketua DPRD Lampura: SOP Terpenuhi, Dugaan Salah Obat Tidak Benar

Pada kesempatan serupa, Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, memaparkan bahwa pemaparan teknis dari para pakar dan institusi terkait membuktikan bahwa tidak ada kelalaian SOP maupun kekeliruan dalam pemberian obat seperti yang disangkakan.

“Berdasarkan penjelasan resmi para ahli yang hadir, kita mendapati fakta bahwa prosedur operasional telah dijalankan dengan benar. Isu yang menyebut pasien meninggal akibat salah obat tidaklah terbukti. Pihak medis menerangkan bahwa sewaktu pasien tiba, kondisi fisiknya memang mengalami tekanan darah sangat tinggi serta denyut nadi yang amat lemah,” uraikan Yusrizal.

Ia menyambung bahwa pemberian pertolongan darurat beserta obat-obatan awal sudah mengacu pada takaran baku medis. Yusrizal turut memberi apresiasi atas kesigapan manajemen RS Maria Regina dalam membangun komunikasi hingga mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan dengan pihak keluarga pasien.

Penjelasan Direktur RS Maria Regina Mengenai Penanganan Pasien

Sementara itu, Direktur RS Maria Regina Kotabumi, dr. Andrea Susanti, merincikan tahapan tindakan medis yang ditempuh pihaknya sejak pasien pertama kali menginjakkan kaki di area rumah sakit.

dr. Andrea menyampaikan bahwa kondisi kesehatan pasien sudah dalam keadaan drop sewaktu tiba.

“Kondisi pasien saat itu sangat lemah. Begitu keluar dari kendaraan, pasien harus dibantu jalan dan dipapah. Petugas kami dengan cepat menyediakan kursi roda untuk mengantar pasien ke ruang UGD guna dilakukan tindakan darurat, termasuk pemasangan bantuan oksigen karena pasien mengeluhkan nyeri di bagian dada,” jelas dr. Andrea.

Pemeriksaan fisik dan rekam jantung (EKG) di UGD mengindikasikan adanya gangguan jantung pada pasien. Temuan medis ini pun langsung dijelaskan secara transparan kepada keluarga pendamping (anak dan istri pasien).

Disebabkan RS Maria Regina belum memiliki dokter spesialis jantung, pihak rumah sakit memberikan saran serta edukasi rujukan ke faskes rujukan yang memiliki dokter spesialis terkait.

“Selagi proses administrasi rujukan dipersiapkan, kami terus memberikan penanganan obat darurat. Namun di tengah penanganan tersebut, pasien mengalami serangan jantung susulan hingga tim medis kembali melakukan tindakan pertolongan maksimal,” pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink