Berita  

Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Kanwil Kemenkumham Lampung Berikan Remisi 73 Narapidana, Satu Langsung Bebas

banner 120x600

BANDARLAMPUNG – Pada perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung memberikan remisi kepada 73 Narapidana.

Hal itu disampaikan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung, RB Danang Yudiawan, saat ditemui dikantornya, Sabtu (20/12/2023).

Ia juga mengatakan, dari 73 Narapidana yang mendapat remisi terdapat satu napi yang bebas.

“Remisi merupakan pengurangan menjalani masa Pidana, yang diberikan kepada Narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dalam Permen No.3 Pasal 1 dan Pasal 3 Tahun 2018,”papar Bambang.

Bagi napi yang mendapat remisi sudah memenuhi syarat berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan, dan telah mengikuti program pembinaan.

“Sebelumnya jumlah yang diusulkan 81 Narapidana untuk saat ini, bisa berubah tergantung hasil verifikasi Ditjenpas,” katanya.

Adapun rincian Narapidana yang mendapat Remisi Khusus 1 (pengurangan masa tahanan) yaitu:

Remisi Khusus 1 (pengurangan masa tahanan)

5 di Lapas Kelas I Bandar Lampung

7 di Lapas Kelas II A Kalianda

7 di Lapas Kelas II A Metro

6 di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung

2 Lapas Kelas II B Kota Agung

2 Lapas Kelas II B Way Kanan

7 Rutan Kelas I Bandar Lampung

5 Rutan Kelas II B Sukadana

4 Rutan Kelas 11 B Menggala

Remisi Khusus II (langsung bebas)

1 di Rutan Kelas II B Sukadana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink