formatberita.com– Rektor Unila Prof.Dr.Ir. Lusmeilia Afriani, DEA, IPM., ASEAN Eng., membuka kegiatan Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (Pekerti) bagi Dosen Universitas Lampung, yang diadakan oleh Lembaga Pengembangan, Pembelajaran, dan Penjaminan Mutu (LP3M), bertempat di lantai empat LP3M Unila, Senin, 5 Agustus 2024.
Dalam kegiatan tersebut juga turut hadir Ketua LP3M, Sekretaris LP3M, Kepala dan Sekretaris Pusat Pengembangan Aktivitas Instruksional dan Inovasi Pembelajaran.
Baca Juga: Unila Adakan Pelatihan Kehumasan, Tingkatkan Strategi Efektif Pengelolaan Informasi
Pelatihan itu langsungnya bertujuan untuk membekali dosen agar dapat melaksanakan proses pembelajaran yang serasi dengan tuntutan dalam masyarakat pengembangannya.
Pelatihan Pekerti yang diikuti 39 peserta hingga Jumat, 9 Agustus 2024 ini merupakan keterampilan dasar yang harus dikuasai seluruh dosen ber-NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional).
Sertifikat kelulusan Pekerti juga menjadi syarat utama bagi dosen untuk mengajukan sertifikasi. Ketua LP3M Prof. Abdurrahman, M.Si., menyampaikan, tujuan utama pelatihan yakni untuk membekali dosen agar memiliki kemampuan pedagogik.
“Tujuannya agar para dosen dapat mengemas pembelajaran yang efisien dan efektif, serta proses pembelajaran siswa terlayani dengan baik. Adapun sasaran Pekerti, yaitu dosen mampu mendesain pembelajaran dalam bentuk rencana pembelajaran semester serta mendesain asesmen agar proses pembelajaran dapat seimbang,” ungkapnya.
Pelatihan Pekerti sangat penting bagi dosen guna mengembangkan profesionalisme. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok, yaitu perencanaan, proses pelaksanaan, penilaian hasil pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian. Di sisi lain, ia melaksanakan tugas tambahan dan pengabdian kepada masyarakat.
Rektor Unila dalam menyampaikan materinya mengenai Filosofi Profesionalisme Dosen, menjelaskan, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.
Tugas utama dosen yaitu mentransformasikan, mengembangkan, serta menyebarkan iptek dan seni. Kegiatan pengajarnya meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Secara kelembagaan, beberapa program pengembangan dosen secara berkelanjutan dalam mengembangkan profesinya, yaitu pendidikan dan pembelajaran, penelitian atau publikasi ilmiah, forum ilmiah terprogram, forum komunikasi, penguasaan program teknologi informasi, program induksi atau magang, serta pengabdian kepada masyarakat,” jelas Prof Lusi.
Melalui pelatihan Pekerti, diharapkan para dosen dapat mengemas proses pembelajaran secara efisien, efektif, dan menyenangkan, guna mencapai tujuan pembelajaran. Selain itu juga dapat meningkatkan kemampuan dan menghasilkan hasil pembelajaran yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas berkelanjutan.