Tekan Angka Perkawinan Anak, Perkumpulan Damar Bekali 90 Remaja Lampung Jadi Konselor Sebaya

Youth for Equality Camp Perkumpulan Damar Lampung

FORMATBERITA.COM, BANDAR LAMPUNG — Maraknya praktik perkawinan anak usia di bawah 19 tahun masih menjadi ancaman serius bagi masa depan, kesehatan, dan keselamatan generasi muda di Provinsi Lampung. Merespons kondisi tersebut, Perkumpulan Damar Lampung menggelar Youth for Equality Camp pada 24–25 Oktober 2026 di Bandar Lampung sebagai langkah strategis untuk memperkuat gerakan pencegahan perkawinan anak berbasis sebaya.

Kegiatan ini membekali 90 remaja dari lima kabupaten/kota di Lampung—yakni Lampung Tengah, Tanggamus, Lampung Selatan, Pesisir Barat, dan Kota Bandar Lampung—agar mampu berperan aktif sebagai Pelopor, Pelapor, dan Konselor Sebaya di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Damar Lampung, Afrintina, menegaskan bahwa edukasi pencegahan perkawinan anak memerlukan keterlibatan langsung dari kelompok muda itu sendiri. Menurutnya, pendekatan dari kawan sebaya jauh lebih mudah diterima ketimbang sekadar imbauan formal.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Damar Lampung, Afrintina, S.H., M.H.

“Edukasi ini kami berikan kepada remaja perempuan dan laki-laki agar mereka memiliki pemahaman yang utuh mengenai hak-haknya serta siap menjadi konselor sebaya ketika berada di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Perkawinan anak merenggut hak pendidikan, mengancam kesehatan reproduksi, serta memicu rantai kemiskinan dan kekerasan baru,” ujar Afrintina usai penutupan acara, Minggu (25/10/2026).

Afrintina juga mengajak keluarga, pihak sekolah, dan pemerintah daerah untuk berkolaborasi memperkuat benteng perlindungan anak. “Remaja perlu dibantu untuk memahami risiko keputusan jangka panjang dan memiliki keberanian menolak tekanan yang mengarah pada pernikahan dini,” tegasnya.

Afrintina menyebut tingginya angka perkawinan anak di Provinsi Lampung sebagai salah satu alasan penyelenggaraan kegiatan ini. Oleh karena itu, ia menilai edukasi sejak remaja sangat penting untuk meningkatkan pemahaman tentang risiko perkawinan anak.

Ia mengingatkan remaja agar tidak menikah sebelum berusia 19 tahun. Ketentuan tersebut sejalan dengan batas usia minimum perkawinan di Indonesia.

“Pesannya untuk seluruh anak Indonesia, terutama anak yang ada di Provinsi Lampung, untuk tidak melakukan perkawinan kurang dari 19 tahun atau perkawinan anak, karena dampaknya sangat besar sekali,” ujar Afrintina.

Menurutnya, perkawinan anak dapat menimbulkan berbagai risiko bagi remaja perempuan. Risiko tersebut mencakup kesehatan reproduksi, kesiapan mental, dan tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga.

Selain itu, kehamilan pada usia muda dapat menghadirkan tantangan tersendiri. Remaja mungkin belum memiliki kesiapan fisik maupun psikologis untuk menjalani kehamilan dan mengasuh anak.

“Misalnya soal kesehatan reproduksinya yang masih belum siap, soal psikologisnya yang belum siap, kemudian juga harus dihadapkan dengan situasi perkawinan,” jelasnya.

Sinergi Lintas Sektor Bentengi Anak Lampung

Pelaksanaan pelatihan ini didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, Dra. Hanita Farial, M.Si, hadir secara resmi untuk membuka kegiatan dan menyampaikan pentingnya sinergi ini.

Hanita Farial mengapresiasi pelibatan partisipasi bermakna remaja (meaningful youth participation) dalam agenda perlindungan anak. Kolaborasi ini juga didukung oleh jejaring Setara Puan2030—kerja sama INFID dan Koalisi Perempuan Indonesia dengan dukungan Kedutaan Besar Jerman—guna memperluas jangkauan edukasi hingga ke daerah dengan kerentanan tinggi seperti Lampung Tengah, Tanggamus, Lampung Selatan, Pesisir Barat, dan Bandar Lampung.

Bekal Komprehensif: Dari Hak Reproduksi Hingga Konseling Sebaya

Selama dua hari, para peserta mendapatkan pembekalan intensif dari jajaran pakar untuk menangkal faktor pendorong perkawinan anak, kekerasan, dan perundungan:

  • Pencegahan Perkawinan Anak & Relasi Sehat: Fasilitator membekali peserta untuk mengenali faktor penyebab, risiko kesehatan reproduksi, dampak putus sekolah, serta bahaya kekerasan dalam pacaran (red flags) yang kerap bermuara pada perkawinan anak.
  • Kesehatan Hak Seksual dan Reproduksi (HKSR): Bidan Anita dari Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) memaparkan pentingnya pemahaman HKSR agar remaja mampu menjaga kesehatan organ reproduksi dan paham batas pribadi (consent).
  • Literasi Ekpresi Suara Remaja: Penulis Yuli Nugrahani memandu sesi Suara Perempuan: Menulis Pengalaman, Menyuarakan Perubahan, mengajak peserta mengekspresikan keresahan dan gagasan pencegahan perkawinan anak lewat tulisan kreatif.
  • Mekanisme Pelaporan & Rujukan: Perwakilan UPTD PPA Provinsi Lampung menjelaskan alur pelaporan resmi yang aman serta batasan peran remaja ketika melapor atau merujuk kawan sebaya yang membutuhkan bantuan darurat.
  • Konselor Sebaya & Simulasi Kasus: Psikolog Anak membimbing peserta dalam simulasi penanganan kasus perkawinan anak, bullying, dan kejahatan digital, serta melatih keterampilan mendengar empati tanpa menghakimi (victim blaming).

Data Kekerasan dan Urgensi Perlindungan

Berdasarkan data SIMFONI PPA Dinas PPPA Provinsi Lampung, sepanjang tahun 2025 tercatat 953 kasus kekerasan dengan 1.025 korban, di mana 70 persen di antaranya merupakan anak-anak. Sementara pada periode Januari–Maret 2026, tercatat 62 korban terverifikasi, dengan 58,1 persen di antaranya berusia 13–17 tahun dan 59,3 persen berstatus pelajar. Kasus kekerasan seksual menjadi bentuk dominan yakni mencapai 43,2 persen.

Pengalaman pendampingan Perkumpulan Damar juga mencatat 104 aduan kekerasan sepanjang 2025 serta pendampingan 11 anak korban kekerasan seksual pada periode 2024–2025. Kerentanan ini mempertegas pentingnya perlindungan anak dari bahaya perkawinan dini dan kekerasan berbasis gender.

Jaminan Ruang Aman (Safeguarding) dan Rencana Aksi

Untuk menjamin kenyamanan seluruh peserta, Perkumpulan Damar menerapkan aturan safeguarding yang ketat. Sesi diawali dengan penegakan prinsip kerahasiaan, pelarangan menyalahkan korban, serta ketersediaan saluran aduan yang aman selama kegiatan berlangsung.

Di akhir kegiatan, 90 peserta menyusun Youth Action Plan (Rencana Aksi Remaja) yang akan diimplementasikan di sekolah, komunitas, dan jejaring media sosial masing-masing untuk menyebarkan kampanye cegah perkawinan anak serta mewujudkan Lampung yang aman dan setara.(Iqb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink