Universitas Lampung ( Unila ) menyelenggarakan Uji Pendinginan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) di ruang sidang utama lantai dua gedung rektorat, Kamis pagi, 29 Agustus 2024.
Kegiatan dihadiri Rektor Unila Prof.Dr.Ir. Lusmeilia Afriani, DEA, IPM., Asean Eng., wakil rektor bidang akademik, wakil rektor bidang kemahasiswaan dan alumni, para dekan, direktur pengisian, kepala biro, ketua lembaga, sekretaris SPI, dan tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unila .
Uji tersebut merupakan bagian dari kewajiban badan publik untuk menilai dan memastikan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima telah memenuhi standar keterbukaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan bertujuan untuk menilai dan memverifikasi dokumen sebelum mengeluarkan keputusan terkait permohonan informasi publik yang mungkin mengancam.
Prof. Lusmeilia dalam Berbagainya menyatakan, kehadiran para peserta hari ini mencerminkan komitmen yang tinggi terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi di lingkungan Unila.
Ia juga menekankan pentingnya pelengkapan dokumen uji konsekuensi sebagai bagian dari proses evaluasi DIP dan DIK.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan rincian daftar informasi publik dan daftar informasi yang komprehensif, akurat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna meningkatkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara di Unila.