Lampung— AE, Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung, yang melarikan diri dari LPKA Bandar Lampung berhasil ditangkap kembali.
Anak tersebut bisa ditangkap atas kerjasama dengan berbagai pihak, ia dibekuk di Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung tengah.
Hal itu disampaikan Kepala LPKA Bandar Lampung, Anggit Yongki Setiawan, saat konpers, Selasa (21/5/2024).
Dalam kesempatan itu ia juga menceritakan kronologi terkait kaburnya AE.
Awalnya ada dua Anak Binaan yang akan melarikan diri, yaitu dengan inisial AE dan GAP, berniat melarikan diri pada sebelum Sholat Subuh berlangsung.
Pada saat petugas melaksanakan Sholat Subuh mereka baru memulai melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan tersebut. Kedua Anak Binaan tersebut membobol tralis kamar mandi dengan menggunakan potongan besi serta sarung sebagai alat bantu.
Kemudian kedua Anak Binaan tersebut sudah merencakan kegiatan ini dari beberapa waktu sebelumnya dengan membuat sketsa. Dan kemudian kedua Anak binaan memulai melihat suasana dan memetakan kondisi LPKA. Pada akhirnya hanya satu Anak Binaan yang berhasil melarikan diri sedangkan yang lainnya gagal.
Untuk Proses penangkapan sendiri menurut Kepala LPKA Bandar Lampung dilakukan setelah petugas LPKA Bandar Lampung yang sedang melakukan pencarian mendapatkan dari seorang sopir travel yang menghubungi informasi petugas.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Petugas LPKA Bandar Lampung melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Bangunrejo, dikarenakan sopir travel memberikan informasi yang mengarah ke arah tersebut.
Kemudian Tim Pencarian LPKA Kelas II Bandar Lampung bekerja sama dengan Polsek Bangunrejo berhasil memberhentikan mobil travel tersebut dan menangkap Anak Binaan Atas Nama AE.
Anak Binaan Atas Nama AE sendiri merupakan Terpidana kasus Pembunuhan, Anak Binaan atas nama AE bahkan sempat dibantu oleh warga saat melarikan diri dengan mengaku sebagai anak hilang yang berasal dari jambi yang tertinggal bus rombongan. Bahkan warga sempat memberikan warga dan juga memberikan uang donasi untuk Anak Binaan atas nama AE.
Selanjutnya uang tersebut direncanakan untuk digunakan untuk membayar perjalanan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut Kepala LPKA Bandar Lampung akan melakukan pendalaman dan juga akan melaporkan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.
Selanjutnya bagi Anak Binaan AE akan melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk memberikan tindakan.
“Yang jelas akan diberlakukan prosesnya sesuai aturan yang berlaku” ujar Kepala LPKA Bandar Lampung.