Formatberita– Polresta Bandar Lampung meringkus MR (20), pria asal kelurahan Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, karena nekat mengancam dan menganiaya pasangannya, MF (24).
Pengemudi ojek online ini ditangkap petugas, di kediaman orang tuanya, Jalan Sam ratulangi, Gang Bukit II, Penengahan, Kedaton Bandar Lampung, pada Kamis (23/5/2024) malam.
Video pengancaman yang dilakukan pelaku MR (20) sempat viral di media sosial.
Baca Juga: Polsek Sukarame Tangkap 3 Orang Penjual Vigour dan Arak Bali
Dalam video tersebut, MR (20) terlihat berlari mendatangi korban sambil mengancam dengan sebuah pisau.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan bahwa peristiwa sinkronisasi dan pengancaman ini terjadi pada sebuah rumah kontrakan di Jalan Raflesia, Way Dadi Baru, Sukarame, Bandar Lampung.
Benar, kami telah mengamankan pelaku pengancaman, korban sendiri baru melaporkan peristiwa ini tiga hari yang lalu, kata Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, didepan awak media, pada Jumat (24/5/2024) sore.
Baca Juga: Penyidik Menetapkan 2 Tersangka Lagi Buntut Pengerusakan Polsek Candipuro
Tak hanya sekali saja, pada Selasa (14/5/2024), pelaku MR (20) juga menganiaya korban dengan cara menampar dan mencekik leher korban.
“Mereka ini sering ribut, kemungkinan salah satunya, karena faktor ekonomi” kata Warsito.
Pasangan bukan suami istri ini tinggal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sukarame, selama hampir 2 tahun.
Kalo yang beredar di medsos itu, mereka sudah nikah siri, tapi ternyata mereka belum ada nikah siri, jadi statusnya belum menikah secara resmi, ungkap Warsito.
Warsito menambahkan bahwa pelaku MR (20) kerap meminta uang kepada korban, namun korban jarang memberikan karena takut dipergunakan untuk hal hal yang tidak benar.
Selain pelakuMR (20), Polisi juga menyita 1 pisau pisau dan pelaku pakaian.(*)