Bandar Lampung – Cuti Bersama Libur Nasional Pelayanan Penerbitan SIM Untuk Wilayah Lampung Tutup, Namun Ada Dispensasi Bagi yang Masa Berlakunya Habis.
Hal itu disampaikan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul waras, melalui siaran pesnya Rabu (8/5/2024).
Baca Juga: 8 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polresta Bandar Lampung
Ia menjelaskan, Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 dan 10 Mei 2024, bertepatan dengan libur nasional Kenaikan Isa Almasih.
“Untuk layanan masyarakat tidak sepenuhnya tutup,seperti pelaporan tetap buka”. Ungkap Abdul waras
Dispensasi ini diberikan, agar masyarakat tidak terhambat dalam melakukan aktivitasnya karena masa berlaku SIM-nya habis saat libur.
Selain itu, pelayanan penerbitan SIM untuk wilayah Lampung juga akan ditutup pada 9 sd 10 Mei 2024, yang merupakan cuti bersama.
Jadi, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada dua tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan pada 11 hingga 14 Mei 2024 tanpa perlu membuat baru.
Baca Juga: 4 Remaja Pelaku Tawuran Diamankan Polresta Bandarlampung di Gang Pelita Kedamaian, Sempat Terjadi Kejar Kejaran
Perlu diketahui, Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi kartu identitas, yang harus selalu dibawa setiap orang ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Setiap SIM memiliki masa berlaku, yakni lima tahun dan saat ini masa kedaluwarsanya disesuaikan dengan tanggal melakukan penerbitan, baik pembuatan baru maupun perpanjangan.
Saat masa berlaku SIM akan habis, maka pemilik perlu melakukan perpanjangan. Apabila hal itu tidak dilakukan sesuai tanggal yang sudah ditentukan, maka harus menjalani proses pembuatan baru.