LAMPUNG TIMUR – Polres Lampung Timur berhasil menggagalkan dugaan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Kamis (9/5/24), menjelaskan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut adalah SP (40) warga Kecamatan Waway Karya.
Baca Juga: Rutan Kelas IIB Sukadana Terima Penghargaan dari BNNK Lampung Timur
Tersangka diringkus pihak kepolisian, pada Rabu (8/5/24) di wilayah Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
Dari para tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal- Kristal putih yang diduga keras Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Jenis Sabu. Bruto 0.47 Gram, 1 bungkus kotak rokok sampurna mild dan 1 buah hp Nokia warna hitam.
tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Sat Res Narkoba polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polres Lamtim)