Berita  

Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Yusnadi Minta Tinjau Ulang Rencana Kenaikan Tarif Tol

banner 120x600

formatberita.com –Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, Yusnadi, angkat bicara guna merespon rencana kenaikan harga tarif tol terutama di ruas Terbanggibesar – Pematangpanggang hingga Kayuagung, yang hampir mencapai 50 persen untuk setiap golongan kendaraan. Menurut Yusnadi, kenaikan tarif tol berpotensi berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat. “Juni 2024 lalu, inflasi di Lampung mencapai 2,84 persen. Artinya jika benar diterapkan akan menurunkan kemampuan ekonomi masyarakat,” ungkap Aleg PKS Dapil Lampung Timur, di Ruang Fraksi PKS, Senin (7/10/2024).

Yusnadi mengatakan bahwa kenaikan tarif tol sebesar itu, tak hanya membebani masyarakat secara langsung bagi pengguna jalan tol, namun juga berpotensi mengurangi mobilitas dan distribusi logistic antar kota – antar provinsi, yang pada akhirnya bakal berdampak pada perekonomian lokal. “Kami sebagai wakil dari masyarakat di Lampung meminta agar pemerintah dan pengelola tol meninjau ulang rencana tersebut, sebab penting kiranya pengelola tol memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna sesuai standar pelayanan minimal (SPM). Faktanya beberapa ruas tol di jalur tersebut masih belum memberikan kepuasan pada pengguna tol,” ungkap laki-laki yang kerap dipanggil Kang Yus. “Tentu, kamipun akan berkoordinasi dan menyampaikan perihal ini ke Anggota Fraksi PKS DPR RI terutama yang terkait dengan perhubungan” tambahnya.

Baca Juga: Fraksi PKS: Batik sebagai Warisan Budaya dan Kearifan Lokal yang Harus Terus Dilestarikan

Standar Pelayanan Minimal dalam konteks penyelenggaraan tol merujuk Undang-Undang Jalan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, menurut Yusnadi, meliputi kondisi jalant tol, prasarana keselamatan dan keamanan, serta prasarana pendukung layanan bagi pengguna jalan tol. “Tentu SPM ini beserta evaluasinya harus jadi konsumsi publik. Agar masyarakat mengetahui secara transparan bagaimana antara layanan yang diberikan sesuai dengan tarif yang dibebankan. Artinya jika tidak sesuai, maka kenaikan tarif harus ditunda, hal ini merujuk pada Pasal 51 B Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022”, tegas Yusnadi.

Yusnadi menekankan sudut pandang pengelola tol, harus dalam kacamata bagaimana pelayanan ke masyarakat, dan bagaimana harus mendengar serta sensitive dengan situasi lahir batin di masyarakat. “Jangan sampai situasi inflasi dijadikan argument untuk menentukan kebijakan kenaikan tarif tol, tapi pada saat yang sama tidak sensitif – merasakan situasi inflasi yang juga dirasakan masyarakat,” pungkasnya (*).

Baca Juga: Sehari Setelah Pelantikan, Yusnadi Aleg PKS Provinsi, Langsung Tepati Janji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink