BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Sosial menindaklanjuti adanya laporan seorang ibu (Hasimah) yang ingin menjual rumah, untuk biaya pengobatan suaminya yang bernama Maryono (58), warga RT.20/10 Dusun Karang Anyar Agung, Kampung Terbanggi Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
“Pak Maryono telah difasilitasi, saat ini tengah berada di Rumah Sakit Urip Sumoharjo, untuk mendapatkan perawatan, dan keluarganya akan ditempatkan di rumah singgah Milik Pemprov Lampung yang berada di Bandar Lampung,” ujar Kadissos Lampung saat ditemui di RS Urip Sumoharjo, Minggu (2/7/2023).
Kadis Sosial Lampung Aswarodi juga menjelaskan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menginstruksikan, untuk segera menindaklanjuti adanya laporan di masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Perlu diketahui, Maryono adalah Keluarga penerima manfaat program PKH dan KPM program sembako, dan masuk dalam daftar DTKS.
Sebelumnya yang bersangkutan sudah periksa ke Rumah Sakit YMC 3 bulan yang lalu, ia di diagnosa terkena tumor otak.
Kemudian Pihak RS YMC menyarankan pihak keluarga untuk periksa ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung, demi memastikan letak tumornya sebelah mana, dan terapi apa yang bisa diberikan.
Didampingi keluarga dan peksos
Hari ini pasien dibawa/dirujuk ke Rumah Sakit Urip Bandar Lampung dari Gunung Sugih.
Adapun intervensi yang direncanakan akan diberikan oleh Pemprov Lampung melalui Dinas Sosial Provinsi antara lain:
Fasilitasi rumah singgah untuk penginapan keluarga yang menunggu pasien sakit (apabila pasien diopname), atau rumah singgah untuk pasien sendiri apabila pasien berobat jalan.
Fasilitasi pengurusan BPJS untuk berobat gratis, Rekomendasi untuk di rujuk perawatannya di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek.