Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Lampung Timur Lampung Timur – Polda Lampung dan Polres Lampung Timur memastikan penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penayangan korban wartawan Sopyanto terus bergulir.
Polisi bahkan telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus tersebut. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, kasus tersebut kini ditangani jajaran Polres Lampung Timur. “Kami sampaikan untuk perkembangan laporan tersebut sudah menetapkan tersangka dan tahap 1 sejak 7 Maret 2024,” ujarnya, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga: Polres Lampung Timur Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba di Wilayahnya
Sebelum menetapkan tersangka ini, Umi menambahkan, kepolisian sebelum melakukan sejumlah langkah-langkah penyelidikan maupun penyidikan.
Mulai dari melakukan pengecekan TKP, meminta hasil Visum et Repertum ke Rumah Sakit Permata Hati, hingga berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) setempat. “Kami sudah memberikan SP2HP ke pelapor dan melakukan pemeriksaan terhadap korban, Saksi-saksi, dan Saksi ahli,” ungkapnya.
Bukan hanya kasus ini, Umi menegaskan, Polda Lampung dan jajaran Polres/ta akan terus melakukan penanganan terhadap laporan masyarakat dengan profesional.
Namun tentu saja, upaya-upaya atau langkah-langkah kepolisian tersebut memerlukan waktu, guna mengungkap secara pasti suatu laporan maupun informasi yang diterima kepolisian.
“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan kerja-kerja secara maksimal ke tengah-tengah masyarakat,” tandas Kabid Humas.