Berita  

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Sosial, Dinsos Lampung Gelar Bimtek Manajemen Kasus

banner 120x600

BANDARLAMPUNG — Dinas Sosial Provinsi Lampung mengadakan kegiatan “Bimbingan Teknis Manajemen Kasus” dalam praktik pekerjaan sosial, yang digelar di Hotel Emersia, selama 2 hari, 13-14 April 2022.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si, didampingi Sekretaris Drs. Wiwied Priyanto M.IP, dan Kabid Rehabilitasi Sosial Ratna Fitriani.

Peserta terdiri dari Pekerja Sosial Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pengurus LKS di Provinsi Lampung. Narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Lampung, dan Ketua DPD IPSPI Lampung / Pekerja Sosial Ahli Muda Kementerian Sosial RI, Hari Setiadi, MPS.Sp.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Drs. Aswarodi M.Si menyampaikan, Indonesia masa kini, (khususnya di Provinsi Lampung) sedang dihadapakan pada masalah-masalah sosial yang cukup kompleks, baik secara kuantitas maupun kualitas.



Untuk itu perlu dilakukan penyelenggaraan pertolongan/penanganan oleh Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) secara profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang

Kesejahteraan Sosial, memandatkan bahwa Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi 4 (empat) dimensi yaitu rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Dimensi tersebut biasaya saling terkait

berdasarkan kompleksitas masalah sosialnya. Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, bantuan sosial bukanlah satu-satunya metode untuk menyelesaikan masalah sosial.

Bantuan sosial merupakan sebuah stimulan kepada

masyarakat, dari kondisi disfungsi sosial menuju berfungsi sosial. Disamping itu ada sebuah metode yang sangat penting diterapkan dalam praktik pekerjaan sosial, guna melaksanakan pelayanan yang sistematis, efektif dan jaminan kualitas yaitu

melalui Manajemen Kasus.

Manajemen Kasus merupakan suatu langkah atau prosedur sistematis untuk mengatur dan melakukan layanan dalam rangka mengatasi masalah perlindungan dan/atau kesejahteraan yang kompleks terkait PPKS secara tepat, sistematis, dan tepat waktu melalui dukungan langsung dan

rujukan sesuai dengan tujuan pelayanan.

Manajemen kasus bermaksud untuk mengkoordinasikan dan mengintegrasikan

layanan yang dibutuhkan PPKS, sehingga dapat memperoleh pelayanan yang dibutuhkan secara komprehensif.

Manajemen Kasus juga merupakan sebuah Standar

Operasional Prosedur dalam praktik pekerjaan sosial. Peraturan Menteri Sosial RI No. 14 Tahun 2020 tentang Standar Praktik Pekerjaan Sosial, menerangkan bahwa standar operasional prosedur praktik pekerjaan sosial meliputi :

1). Pendekatan Awal,

2). Asesmen,

3). Perencanaan Intervensi,

4). Intervensi,

5). Evaluasi, Rujukan dan Terminasi.

Sejatinya penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial haruslah berdasarkan kerangka keilmuannya. Selama ini telah banyak sekali dilakukan pelayanan kesejahteraan sosial, baik oleh Pemerintah maupun Masyarakat, melalui program-programnya.

Akan tetapi khusus untuk pengaplikasian Manajemen Kasus dalam pelayanan sosial masih perlu ditingkatkan.

Menyikapi dinamika perkembangan masalah sosial terkini, Dinas Sosial Provinsi Lampung mengambil langkah strategis, salah satunya dengan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Kasus.

Kegiatan ini bermaksud untuk mengembangkan dan menguatkan kapasitas SDM PSKS di Provinsi Lampung, melalui proses refreshment atau update

pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik, serta

mendorong komitmen penerapan Manajemen Kasus dalam pelayanan sosial, menjadi media brainstorming membahas masalah sosial aktual, mengembangkan jejaring kerja dan meningkatkan capaian kinerja.

“Pasca mengikuti kegiatan ini, Saya harap untuk dapat mengaplikasikan ilmunya dalam memberi pelayanan kesejahteraan sosial yang Prima bagi masyarakat dan/atau PPKS di Provinsi Lampung, guna menunjang capaian kerja Institusi/Lembaga, dalam rangka meraih Visi Lampung Berjaya. Saya harap informasi-informasi yang didapatkan dari kegiatan ini, dapat juga dibagikan kepada rekan jejaring kerja, guna memperluas jangkauan kebermanfaatannya”, tutup Kadis.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink