Bandar Lampung – Hampir setahun menjadi buronan, pelaku spesialis curanmor asal labuhan maringgai berhasil ditangkap Kepolisian Sektor Sukarame Bandar Lampung.
Pelaku berinisial DA (24), pria asal Dusun III, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, pada Minggu (11/5/2024) dini hari.
Bersama rekannya RC (32), Pelaku terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Bandar Lampung.
Dalam aksinya di Bandar Lampung, Kedua pelaku berhasil menggasak sepeda motor milik ST(45), warga Jalan Panembahan Senopati Gang Sadewo, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung, Sabtu (15/4/2023) malam.
“Saat itu peristiwa terjadi, korban memarkirkan motornya di garasi rumah” ungkap Warsito.
Dalam perkara ini, Polisi menyita 1 buah gagang kunci letter T, 1 buah mata kunci T dan 1 helai switer yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 Tahun.