Berita  

Pria Ini Ditangkap Polisi Karena Curi Motor dan Kuras Tabungan Temannya, Duplikat Kunci dan Tau PIN ATM

banner 120x600

Bandar Lampung – Pria berinisial AO (31) asal Desa Komering Agung, Gunung Sugih, Lampung Tengah ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung.

 

Ia ditangkap di jalan Ir Sutami Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, pada 6 Mei 2024, lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor, dan Kuras tabungan milik temannya sendiri.

 

Korbannya berinisial YA (19), yang merupakan teman satu kerjaan dulu sebagai security di sebuah Cafe, namun pelaku sudah tidak bekerja lagi.

 

Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial RD yang kini masih dicari, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, menerima laporan YA (19), Polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.

 

Pelaku AO (31) berhasil diamankan di Jalan Ir. Sutami, Kel. Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Senin (06/05/2024) dini hari.

 

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku AO (31), lantaran mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur saat akan ditangkap.

 

“Terhadap pelaku, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur, karena saat akan kami tangkap, yang bersangkutan coba melawan petugas dan melarikan diri” jelasnya.

 

Kronologis pencurian itu terjadi sabtu (27/4/2024) dini hari, di area parkir café Perum Palmsville, jl. Pulau Buton, Jagabaya III, Way Halim, Bandar Lampung.

 

AO (31) menggunakan kunci duplikat untuk mengambil sepeda motor milik korban, naas didalam joknya juga ada kartu ATM korban.

 

“Selain mengambil sepeda motor milik korban, AO juga mengambil uang yang ada di tabungan korban melalui ATM” ungkap Kapolsek.

 

Pelaku dan korban pernah sama-sama bekerja sebagai security di sebuah café, namun pelaku saat ini sudah tidak bekerja lagi.

 

“Pelaku ini tau pin ATM korban, karena dulu pelaku ikut membantu korban untuk pembuatan kartu ATM” jelas Warsito.

 

AO (31) merupakan resedivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

 

Sepeda motor hasil curian dijual oleh pelaku kepada seseorang di wilayah Lampung tengah senilai Rp 2 juta rupiah.

 

“Kami saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap RD, rekan pelaku” tandasnya.

 

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, alat yang digunakan oleh pelaku dan satu bilah sangkur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seedbacklink